Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Akan Ubah Strategi Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengatur kembali strategi penindakannya. Belajar dari berbagai kasus korupsi yang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Akan Ubah Strategi Penindakan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Busyro Muqodas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengatur kembali strategi penindakannya. Belajar dari berbagai kasus korupsi yang dilakukan Muhamad Nazaruddin, KPK mengaku tidak akan terburu buru untuk memproses secara hukum para tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, tindakan tersebut agar memberikan waktu bagi para penyidik KPK untuk menemukan keterlibatan para tersangka korupsi tersebut dalam kasus korupsi lainnya.

"Misalnya nanti terjadi entah ada berapa jenis perbuatan yg diduga melanggar tipikor oleh tersangka lebih dari satu jenis itu sebaiknya disatukan atau dikomulasikan biar sekaligus," kata Busyro kepada wartawan di Tanjung Lesung, Banten, Sabtu (14/7/2012).

Penggabungan tersebut, lanjut Busryo karena untuk berbagai kepentingan, termasuk juga dari aspek hak asasi manusia.

Busyro pun mencontohkan hal tersebut kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhamad Nazarudin. Setelah divonis pengadilan pada kasus Wisma Atlet, saat ini Nazarudin juga dijadikan tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham Garuda.

"Jangan berkali kali tersangka diajukan. Kasihan juga dari sudut hak asasi manusia. Artinya nanti targetnya itu diusahakan kalau memungkinkan itu sekaligus. Kalau satu-satu, sampai satu periode tidak bisa selesai. Kasihan kan tersangkannya," terangnya.

Oleh karena itu, ke depan, sambung Busryo pihaknya akan melakukan pengumpulan tersebut kepada tersangka yang diduga telah melakukan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

Namun, jika ternyata tersangka tersebut ditemukan dalam ranah kasus yang berbeda, tersangka tersebut tidak akan diproses KPK.

"Kualifikasinya yang tidak bisa dimasukkan ke tindak pidana korupsi misalnya ada unsur pemalsuan. Nah, pemalsuannya tidak boleh karena bukan ranah KPK karena itu kewenangan kepolisian," tandasnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved