Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Rancang Peraturan Penyidik Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan kajian perekrutan penyidik independen. Perekrutan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Rancang Peraturan Penyidik Independen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad (kiri) dan Busyro Muqoddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan kajian perekrutan penyidik independen. Perekrutan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari program yang diusung ketua KPK, Abraham Samad saat melakukan fit and proper test di depan Komisi III pada tahun 2011.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, hingga saat ini rencana tersebut sudah berjalan untuk segera direalisasikan.

"Semua masih dalam proses yang sedang dibentuk dan sudah action. Sedang dipersiapkan aspek aturannya," ungkap Wakil Ketua Busyro Muqoddas dalam lokakarya di di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).

Ketika disinggung mengenai pembagian nantinya penyidik tersebut, Busyro mengaku belum sampai hal tersebut.

"Belum sampai perhitungan prosentasenya," ujarnya.

Wakil ketua bidang pencegahan itu juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk penambahan sumber daya manusia di KPK. Hal tersebut menurut Busyro, penting guna meningkatkan kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Penambahan kebutuhan SDM saat ini dibutuhkan penambahan. Bukan persoalan independensi, melainkan persoalan jumlah yang proporsional mengingat kasus yang masuk itu dari segi kuantitas bertambah," tandasnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved