Jumat, 3 Oktober 2025

IPW : Aneh Polisi Terima Laporan DPO

Indonesian Police Watch (IPW) merasa heran polisi menerima laporan seseorang yang menjadi diduga sudah berstatus tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) merasa heran polisi menerima laporan seseorang yang menjadi diduga sudah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Sebenarnya kalau lapor melapor itu adalah hak warga negara. Tapi aneh bila laporan seseorang yang masuk dalam DPO diterima kepolisian," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Hal tersebut menyikapi adanya laporan dari tersangka yang masuk dalam DPO kasus perusakkan dan pembobolan gudang kedelai PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur, Dudi Haryadi terhadap PT PMI ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun Dudi Haryadi dilaporkan PT PMI terkait perusakkan dan pembobolan gudang kedelai tersebut. Penyidik Bareskrim Mabes Polri kemudian mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak PT PMI selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam kasus tersebut,  Audric Haryadi Direktur Utama PT Cita, Dudy Haryadi Direktur Utama PT Sekawan, Ansley Haryadi, dan Nurdin Bustam Direktur Utama PT AA.      

Dikatakan Neta kalau yang DPO sendiri datang melapor, seharusnya polisi menangkap dan menyelesaikan persoalanya.

"Lain soal bila sang DPO yang melapor diwakili pengacara," katanya.

Mengenai pihak PMI yang sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri atas penanganan kasus tersebut, ia mengatakan Propam Mabes Polri memang kurang profesional karena tidak langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Untuk itu kami mendesak Kapolda Jatim mengusut secara cermat dan profesional kasus ini," ujarnya.

Kuasa hukum PT PMI, Niki Budiman menyesalkan sikap polisi yang tidak segera menyelesaikan kasus tersebut hingga merugikan kliennya. Sikap penyidik Polri menurutnya tidak tegas.

 "Kami protes keras pada sikap kepolisian yang tidak bersikap tegas,"katanya.  

Disebutkan, PT Peterson Mitra Indonesia adalah manajer jaminan (Collateral Manager) yang bertugas menjaga dan mengontrol barang-barang komoditas kedelai milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di Indonesia.      

Sebagai manajer jaminan, PT Peterson Mitra Indonesia menyimpan kedelai itu di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan sebelum dilunasi pembelinya. Sebelum dilunasi oleh pembelinya maka kacang tersebut tetap hak milik dari para penjual.      

Pembeli kacang tersebut, yakni PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur. Pada 23 Februari 2011, telah terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (pencurian) kacang kedelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved