Bupati Kutim Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Bupati Kutai Timur Isran Noor prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur (Kuitm) Isran Noor prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, akibat kesalahan pengambilan kebijakan yang dilakukan bupati, wali kota, dan gubernur.
"Seharusnya kesalahan yang dilakukan kepala daerah ketika melaksanakan kewenangan dalam menetapkan kebijakan, tidak dibawa ke ranah hukum pidana," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor, dalam Lokakarya Nasional 'Mitigasi Risiko Terkait Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi' di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri per 31 Mei 2012 yang dirilis media nasional disebutkan, sejak 2004 hingga 2012, tercatat ada 173 kepala daerah terjerat kasus pidana korupsi.
Bahkan, informasi terakhir per 19 Juni 2012, disebutkan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap 200 kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, hal ini akan diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Data tersebut sangat memprihatinkan APKASI (Asosiasi Pemertintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Terlebih, berdasarkan fakta di lapangan, tidak sedikit rekan-rekan bupati maupun mantan bupati yang tersandung kasus korupsi, yang disebabkan oleh kesalahan dalam mengambil kebijakan," tutur Ketua APKASI.
Melihat kondisi memprihatinkan tersebut, APKASI menyambut baik dilaksanakannya lokakarya, yang lebih menekankan pada upaya mitigasi atau pencegahan terhadap terjadinya kriminalisasi kebijakan.
Lokarya juga dihadiri Menteri Dalam Negeri yang diwakili Kepala Badan Diklat Kemendagri Tarmizi A Kartim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adhi Nirwanto, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, dan Prof Ryaas Rasyid selaku Watimpres.
APKASI berharap, acara yang digagas MRP Lawfirm Legal & Busines Consulting Group, dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak tentang bagaimana memberantas korupsi di negeri ini. Namun, dengan cara-cara yang sesuai hukum, bukan malah melanggar hukum. (*)
BACA JUGA