Mafia Pajak II
Sidang Perdana Dhana Widyatmika Ditemani Istri
Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/7/2012) siang.
Dhana yang tiba dengan mengenakan kemeja ungu, ia ditemani istrinya Dian Anggraeni dan tim penasehat hukumnya.
Saat diberondong pertanyaan, Dhana justru tertunduk dan memilih irit berbicara.
Terkait perkara sendiri, penasehat hukumnya, Reza Edwijanto menilai dakwaan Dhana terlalu dipaksakan lantaran tidak selaras dengan fakta.
"Dakwaan dengan fakta tidak sinkron. Sehingga terlalu dipaksakan," terangnya di Pengadilan Rtipikor, Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung mengindikasikan adanya kasus skandal pajak senilai miliaran rupiah oleh 'Gayus Jilid II' di Ditjen Pajak. Perkembangan penyelidikan, Kejagung menetapkan DW (Dhana Widyatmika) sebagai tersangka dalam kasus skandal pajak.
Penyidikan awal, Senin (27/2) lalu, Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik Dhana Widyatmika yang berada di lima Bank. Bank tersebut antara lain Bank Mega, Mandiri, BCA, Bukopin dan BNI. Kejagung menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Dhana Widyatmika selama 2 jam digeledah, sebuah mobil mewah jenis Chrysler Limited Edition berwarna hijau dan perhiasan milik Dhana pada hari Sabtu (18/2/2012).
Selain mobil dan logam mulia, Kejagung juga menyita akte rumah, surat kepemilikan tanah, seperangkat komputer, hand phone dan flash disk.
Akhirnya, Kejagung resmi menahan Dhana Widyatmika setelah memastikan bahwa bukti-bukti yang di miliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta tersebut.
Kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo mengakui kliennya memiliki save deposit box di Bank Mandiri. Uang dolar senilai USD 28 ribu dan 1 kilogram emas batangan serta sertifikat rumah dan tanah sudah disita penyidik kejagung guna dijadikan alat pemeriksaan.
Hasil hitungan sementara Kejaksaan, harta Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu senilai Rp 18.000.448.000. Belum termasuk sertifikat 9 bidang tanah miliknya yang terletak di kawasan Jakarta.
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 97 miliar ke rekening milik Dhana Widyatmika. Dana tersebut diterima oleh Dhana melalui beberapa kali transaksi dalam satu rekening.
Kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika menyeret nama seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama. Selama 2009-2010 Dhana mengirim Rp 170 juta dalam tiga tahap ke Rama. Rama pun tercatat mengirim balik duit ke rekening Dhana sebesar Rp 91 juta dan uang tersebut mengalir ke perusahaan investasi Rama Pratama, yakni PT Sangha Poros Capital.
Atas kasus Dhana, Kejagung menetapkan empat orang tersangka lainnya. Herly Isdiharsono, rekan Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo dan Johny Basuki, wajib pajak PT Mutiara Virgo yang sempat buron. Kemudian Firman dan Salman Maghfiron, atasan dan bawahan Dhana di KPP Pancoran I saat menangani PT Kornet Trans Utama.
Klik Juga: