Sabtu, 4 Oktober 2025

'Ratu Bansos' Kutim Ditahan Kejari Sangatta

Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, berinisial SF yang bertugas di Bagian Sosial Setkab Kutim,

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, berinisial SF yang bertugas di Bagian Sosial Setkab Kutim, semalam ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat proposal bantuan sosial (bansos) fiktif sekaligus mencairkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menahan tersangka SF (berjenis kelamin perempuan, red) yang merupakan pegawai di Bagian Sosial Setkab Kutim dan DK (kerabat SF, red) yang bekerja di perusahaan swasta, Kamis (28/6/2012) malam.

"Saya telah menandatangani Surat Perintah Penahanan atas tersangka SF dan DK selama 20 hari kedepan. Mereka akan dititipkan di rutan Polsek Sangatta. Alasan penahanan adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," katanya.

SF dan DK terjerat kasus dana bansos Pemkab Kutim tahun anggaran 2010. Dari hasil penyidikan diketahui keduanya berperan membuat proposal bansos fiktif. Setelah itu tersangka juga mencairkan dana bansos itu di Bankaltim.

Modusnya, mereka membuat proposal fiktif dengan mengambil fotokopi KTP yang menjadi lampiran proposal resmi. SF kemudian dikenal sebagai ratu bansos. Mereka kemudian membuat proposal baru dengan menjadikan nama-nama pengusul proposal resmi sebagai anggota organisasi lain yang seolah-olah juga mengusulkan proposal bansos.

"Jadi mereka membuat kombinasi yang lain. Jika di proposal resmi ketuanya A, sekretarisnya B, dan bendaharanya C, di proposal fiktif posisi si A, B, dan C diputar-putar pada jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara. Fotokopi KTP mereka yang terlampir di proposal asli yang dimanfaatkan. Kami juga sudah mendalami hal ini pada orang yang namanya dicatut," katanya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved