Sabtu, 4 Oktober 2025

Nenek Sakit Disidang, Yusril: Hakim Bisa Diberi Sanksi

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra prihatin atas apa yang dialami Nenek Loeana Kanginnadhi yang sedang terbaring

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Nenek Sakit Disidang, Yusril: Hakim Bisa Diberi Sanksi
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Yusril Izha Mahendra,mantan Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra prihatin atas apa yang dialami Nenek Loeana Kanginnadhi yang sedang terbaring sakit dipaksa hakim Pengadilan Negeri Bali tetap bersidang.

"Dalam persidangan kan hakimnya pasti bertanya dahulu, apakah terdakwa dalam keadaan sehat atau tidak," kata Yusril usai menghadiri Sarasehan Nasional bertajuk "Bung Karno di Mata Dunia" yang digelar di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).

Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa hakim tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran tetap memaksa terdakwa dalam keadaan sakit, apalagi terbaring di tempat tidur untuk menjalani persidangan.

"Nah itu kan menyalahi, hakim itu bisa diperiksa oleh KY dan diambil tindakan," ujar Yusril.

Sebelumnya, seorang nenek dengan nama Loeana Kanginadhi (77), dalam kondisi sakit dan lumpuh, dihadirkan paksa dalam persidangan di Denpasar, Bali, (26/6/2012).

Dengan menggunakan ambulans dan kereta dorong, ia memasuki ruang sidang. Saat sidang akan dimulai, sempat terjadi perdebatan antara pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Sumardan, pengacara terdakwa, menilai persidangan ini dipaksakan. "Ini bentuk arogansi pengadilan terhadap terdakwa," ujarnya.

Sementara jaksa menilai terdakwa layak dihadirkan berdasar surat keterangan yang dikeluarkan dokter RSUP Sanglah Denpasar.
Selain itu, turut pula dihadirkan dua orang dokter. Namun keterangan dua dokter tersebut berbeda satu sama lain terkait kesehatan fisik dan mental terdakwa.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan agar jaksa menugaskan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan terdakwa sebagai pembanding keterangan dokter yang hadir di ruang sidang tersebut.

Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Loeana berawal dari laporan korban putra Masagung ke Polda Bali.

Terdakwa dilaporkan lantaran tidak mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 9 miliar lebih milik korban, terkait kasus jual beli tanah seluas tiga hektare di Jimbaran, Badung, Bali.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved