Selasa, 30 September 2025

Tujuh WNA Pengungsi Kabur Berhasil Digagalkan

Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama rentang bulan Januari hingga Juni 2012, pihak Imigrasi Kelas I Polonia Medan telah berhasil menggagalkan 25 orang penyelundupan Warga Negara Asing (WNA).

Dari penuturan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Lilik, umumnya WNA tersebut berasal dari negara-negara konflik seperti Pakistan dan Sri Langka.

Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat ke Jakarta, Minggu (24/6/2012) lalu di Bandara Polonia Medan sekitar pukul 18.00 WIB.

"WNA semalam statusnya bukan ilegal, tetapi pengungsi. Mereka rata-rata telah bermukim di tempat-tempat pengungsian Imigrasi yang ada enam titik di kota Medan. Dari interogasi, mereka mengaku ke Jakarta ingin ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," ujarnya, Senin (25/6/2012).

Di kantornya Jalan Mangkubumi Medan, Lilik menambahkan kemungkinan besar tujuh WNA yang berstatus pengungsi tadi melarikan diri ke Jakarta untuk menanyakan suaka baru ke UNHCR.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved