Tujuh WNA Pengungsi Kabur Berhasil Digagalkan
Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama rentang bulan Januari hingga Juni 2012, pihak Imigrasi Kelas I Polonia Medan telah berhasil menggagalkan 25 orang penyelundupan Warga Negara Asing (WNA).
Dari penuturan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Lilik, umumnya WNA tersebut berasal dari negara-negara konflik seperti Pakistan dan Sri Langka.
Selain WNA ilegal, pihak Imigrasi Polonia mencatat baru saja menggagalkan kepergian tujuh orang WNA berstatus pengungsi ketika ingin berangkat ke Jakarta, Minggu (24/6/2012) lalu di Bandara Polonia Medan sekitar pukul 18.00 WIB.
"WNA semalam statusnya bukan ilegal, tetapi pengungsi. Mereka rata-rata telah bermukim di tempat-tempat pengungsian Imigrasi yang ada enam titik di kota Medan. Dari interogasi, mereka mengaku ke Jakarta ingin ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," ujarnya, Senin (25/6/2012).
Di kantornya Jalan Mangkubumi Medan, Lilik menambahkan kemungkinan besar tujuh WNA yang berstatus pengungsi tadi melarikan diri ke Jakarta untuk menanyakan suaka baru ke UNHCR.
Baca Juga:
- Kosakata Bahasa Sunda Hilang Setiap Hari
- Rp 23 Miliar Mengendap di Dinas PU Ende
- Insiden Berdarah Batulicin Polda Kalsel Siap Tanggung Jawab