Rp 23 Miliar Mengendap di Dinas PU Ende
Dana sebesar Rp 23.319.888.000 (Rp 23,3 miliar) mengendap di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende.
Laporan Wartawan Pos Kupang
TRIBUNNEWS.COM, ENDE -- Dana sebesar Rp 23.319.888.000 (Rp 23,3 miliar) mengendap di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende. Pasalnya, hingga kini dana tersebut tidak digunakan oleh dinas teknis terkait untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
Anggota DPRD Ende, Armin Wuni Wasa, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang di Ende, Sabtu (23/6/2012). Armin mengatakan, fakta mengendapnya dana Rp 23.319.888.000 di Dinas PU Ende itu terungkap dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende Tahun 2011.
Armin mengatakan, pada tahun anggaran 2011 Dinas PU Kabupaten Ende mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 67.403.255.893, namun yang dipergunakan hanya Rp 44.083.367.733. Tidak dipergunakan sebesar
Rp 23.319.888.000. "Kita tidak tahu dikemanakan dana sebesar Rp 23 miliar itu apakah dibelanja atau tidak atau untuk keperluan apa. Hal ini yang masih misteri. Apakah dana itu dipergunakan untuk belanja pegawai atau membiayai pekerjaan, kami belum tahu," kata Armin.
Armin mengatakan, dia tak ingin menaruh prasangka buruk soal keberadaan dana sebesar Rp 23 miliar itu, namun sebagai anggota dewan dia sangat menyayangkan kinerja Dinas PU yang tidak mampu menggunakan dana itu. "Dalam hal ini jelas masyarakat dirugikan karena sejatinya dana itu dipergunakan untuk pekerjaan infrastruktur seperti jalan atau jembatan," tegas Armin.
Bahkan, kata Armin, kondisi jalan dalam Kota Ende saja masih banyak yang rusak. Hal itu bukan karena ketiadaan dana, tetapi karena Dinas PU Ende salah mengelola uang. "Memang sangat disayangkan," kata Armin.
Di Kas Daerah
Kepala Dinas PU Ende, Ir. Mario Lanamana, mengakui dana Rp 23 miliar tersebut masih utuh tersimpan di kas daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.
Mario mengatakan, tidak terserapnya semua dana yang dialokasikan ke Dinas PU Ende dikarenakan alasan administrasi. "Saat itu Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) turunnya terlambat sekitar bulan Oktober 2011, maka praktis sejumlah pekerjaan yang bersumber dari dana APBN tidak rampung diselesaikan. Karena tidak rampung, otomatis dananyapun tidak terserap semua karena tidak mungkin pekerjaan fisik tidak rampung, sedangkan dananya terserap. Pencairan dana mengikuti pekerjaan fisik di lapangan," kata Mario. Dia menjelaskan persoalan dana tersebut sudah dijelaskan ke DPRD Ende.
Baca juga: