Tiga WNI Dibawah Umur Dibebaskan dari Penjara Australia
Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang masih di bawah umur, telah dibebaskan oleh otoritas Australia, dari penjara wilayah Albany dan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang masih di bawah umur, telah dibebaskan oleh otoritas Australia, dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat.
Pembebasan mereka, diumumkan oleh Jaksa Umum Australia, Nicola Roxon MP, pada Selasa, 19 Juni 2012, kemarin. Menurutnya kebijakan yang diambil pihaknya tersebut, merupakan kondisi di luar kebiasaan.
“Dalam pandangan kami, ketiga tersangka tersebut sekarang sudahlah dewasa. Namun, dokumen yang disediakan oleh KBRI mengindikasikan bahwa satu dari ketiga kru tersebut kemungkinan masih di bawah umur,” jelas Roxon.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, menyambut baik pembebasan tersebut. Namun mereka berharap Australia, akan melakukan langkah serupa terhadap sejumlah anak-anak yang ditahan di penjara Australia.
“Meski menyambut baik pembebaskan itu, namun kita berharap Pemerintah Australia melakukan langkah serupa dengan membebaskan semua anak-anak yang tidak bersalah,” ujar Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu, Dewi S Wahab, seperti dikutip dari situs Kementrian Luar Negeri, Kamis (21/6/2012).
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan berupaya aktif memberikan bantuan dan memfasilitasi pembebasan WNI di bawah umur yang tengah berada di balik jeruji penjara Australia.
Berdasarkan catatan Kemenlu, peristiwa ini merupakan tambahan dari pembebasan ketiga WNI yang dibebaskan dari penjara pada 17 Mei 2012 yang lalu. Berikutnya, empat WNI dibebaskan pada 6 Juni 2012. Sehingga secara keseluruhan terdapat 10 WNI yang sudah dibebaskan hingga kini.
Baca Juga: