Malaysia Suka Mengklaim Budaya Indonesia
Tor Tor Baru Dicatat di Kemenbudpar pada 2010
Pemerintah mengaku belum mengantongi penetapan Tari Tor Tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengaku belum mengantongi penetapan Tari Tor Tor sebagai warisan budaya nasional Indonesia.
Tari Tor Tor milik suku Batak, baru dicatatkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) pada 2010, dengan nomor kode 652.
"Pencatatan yang kami miliki, Tor Tor pernah tercatat tahun 2010 dengan nomor kode 652 sebagai warisan di Indonesia. Yang kami belum miliki adalah penetapan sebagai warisan budaya nasional," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Perangkat untuk mendaftarkan Tor Tor sedang disiapkan Pemerintah Indonesia sekitar tiga bulan lalu. Ini merupakan program nasional pencatatan warisan budaya nasional yang digelontorkan pemerintah.
Wiendu mengemukakan, pengalaman klaim Malaysia atas Tari Tor Tor dan Paluan Gondang Sembilan dari Mandailing, akan menjadi pembelajaran tersendiri bagi Indonesia, untuk terus mendata dan mendaftarkannya sebagai warisan budaya nasional. (*)
BACA JUGA
- DPR: Klaim Tor Tor Malaysia Tidak Dibahas UNESCO
- Tor Tor Diklaim Malaysia, Orang Batak: Malaysia Ada-ada…
- Nasir Djamil: SBY Harus Tegas ke Malaysia
- Terlalu Lembek ke Malaysia, SBY Didesak Mundur