Malaysia Suka Mengklaim Budaya Indonesia
Sudah 2.107 Warisan Budaya Nasional yang Tercatat
Wiendu menjelaskan, pihaknya melihat kebutuhan akan Undang-undang Kebudayaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, sekitar 2.107 mata budaya nasional Indonesia sudah dicatat sebagai warisan budaya nasional.
Namun, pemerintah akan terus mencatat semua budaya nasional yang ada di seluruh Nusantara, melalui program nasional pencatatan warisan budaya nasional.
"Akan dilihat mana-mana yang memang memiliki kualitas dan memenuhi syarat sebagai warisan budaya nasional," ujar Wiendu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Setelah itu, lanjutnya, akan ada program pelestarian, peningkatan sumber daya manusia (SDM), promosi, serta perlindungan yang melekat pada pengakuan atau penetapan tersebut.
Wiendu menjelaskan, pihaknya melihat kebutuhan akan Undang-undang Kebudayaan, untuk mendukung pencatatan warisan budaya nusantara tersebut.
Ia menegaskan, adanya pengalamanan klaim Malasysia terhadap Tor Tor, perlu dipercepat pembuatan UU Kebudayaan.
"Namun, kita kan belum memiliki UU kebudayaan. Karena itu, pengalaman seperti ini justru akan mempercepat kebutuhan terhadap UU kebudayaan itu sendiri," jelasnya.
Apakah dengan adanya UU kebudayaan maka akan memperkuat posisi aset-aset kebudayaan Nusantara?
"Ya, itu yang akan kami lakukan," cetusnya kepada wartawan. (*)
BACA JUGA