Kamis, 2 Oktober 2025

Skandal Angelina Sondakh

Rektor Universitas Pattimura Bersaksi untuk Angie

Rektor Universitas Pattimura, Ambon, HPB Tetelepta, hari ini Rabu (20/6/2012) akhirnya memenuhi pangilan pemeriksaan KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Rektor Universitas Pattimura Bersaksi untuk Angie
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap proyek di Kemenporan dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012). Angelina diperiksa untuk yang pertama kali sejak ditahan di rutan KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat diberitakan mangkir dari pemeriksaan penyidik, Rektor Universitas Pattimura, Ambon, HPB Tetelepta, hari ini Rabu (20/6/2012) akhirnya memenuhi pangilan pemeriksaan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pembahasan anggaran Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh.

Terpantau, Tetelepta tiba sekitar pukul 10.20 WIB di KPK, Jakarta. Namun, saat ditanya alasan ketidakhadirannya kemarin, ia pun membantah pernah telah mangkir dari panggilan KPK.

"Saya baru dapat panggilannya tadi malam jam 9. Makanya tadi pagi saya langsung cari tiket untuk penerbangan ke Jakarta," jawab Tetelepta saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Terkait proyek sendiri, Tetelepta mengatakan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui proyek pengadaan sarana dan prasarana yang dikerjakan di Universitasnya memiliki hubungan dengan Pilitisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Bahkan, ia memastikan tak ada campur tangan atau intervensi dari Kemendiknas.

"Saya tidak tahu soal itu. Sedangkan setahu saya proyek tersebut juga tidak diikuti oleh Kemendiknas," kilahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai anggaran yang digunakan untuk melakukan proyek tersebut, Tetelepta kembali menegaskan bahwa tidak ada permasalahan.

"Semua wajar wajar saja kok," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Angelina atau Angie sebagai tersangka karena selaku anggota Badan Anggaran DPR dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet, Kemenpora, dan proyek pembangunan fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.

Pada perkembangan penyidikan KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar.

Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved