Gugatan ke MK Rugikan Korban Lumpur Lapindo
Khairul Huda mengatakan, gugatan terkait penggunaan dana APBNP untuk menalangi bencana lumpur Lapindo yang diajukan ke MK justru merugikan korban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khairul Huda mengatakan, gugatan terkait penggunaan dana APBNP untuk menalangi bencana lumpur Lapindo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) justru merugikan korban.
"Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka akan merugikan warga yang tinggal di luar area terdampak," ujar Khairul Huda saat dihubungi wartawan, Rabu (20/6/2012).
Khairul juga mengatakan, para korban lumpur Lapindo melihat gugatan ke MK tersebut salah alamat. Selain itu, Khairul menilai gugatan tersebut kemungkinan berbau politis.
"Karena pokok permasalahan yang digugat bukan mengedepankan kepentingan korban lumpur," ujar Khairul.
Menurut Khairul, gugatan tersebut justru akan memperkeruh suasana. Sebab, para korban hanya ingin menerima pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan, bukan menambah masalah baru.
"Kalau memang itu tujuan di balik gugatan ke MK, kami sebagai korban akan menentang balik dan tidak akan bersimpati pada gerakan mereka, termasuk siapa di belakang aksi mereka," ujar Khairul.
MK Pun sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara ini.
"MK tidak akan pernah dan tidak akan mau ditunggangi oleh kepentingan politik siapa pun, termasuk soal gugatan penggunaan dana APBNP 2012 untuk penanganan lumpur ini," tegas Hakim Konstitusi Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/06/2012).
baca juga: