Mafia Anggaran
Surat Keberatan Wa Ode Bahas Pencucian Uang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati, Selasa (19/6/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang terdakwa perkara suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, Selasa (19/6/2012). Agenda sidang kali ini pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari tim Penasehat Hukum Wa Ode, yang diketuai Wa Ode Nur Zaenab.
"Kami akan bantah, dan buat nota ketidaksetujuan untuk surat dakwaan tersebut, karena kasus ini seperti membentuk opini masyarakat yang salah terhadap kasus bu Wa Ode Nurhayat," kata Nur Zaenab saat dihubungi, Senin (18/6/2012) malam.
Zaenab pun membeberkan apa saja yang akan disinggung dalam eksepsinya. Salah satunya yakni masalah gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.
"Pertama mengenai surat dakwaan atas tuduhan gratifikasi, kan faktanya berkas perkara yang kami dapat jelas Haris Surahman tertulis sebagai calo anggaran, tetapi malah dilindungi. Sebetulnya kan ini menjadi sinyalemen bahwa kasus ini menjadi sebuah konspirasi," jelasnnya.
Selain terkait gratifikasi, lanjut Zaenab, poin berikutnya yakni mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga disangkakan terhadap terdakwa. Atas semua dakwaan yang telah disangkakan terhadap Wa Ode, Zaenab menyebut jika dakwaan JPU KPK tak cermat dan kabur. Karena menurutnya, Jaksa dengan asal menyebutkan nama-nama dalam dakwaannya.
"Kedua soal TPPU yang pasti dalam surat dakwaan menyebut nama-nama secara sembarangan, kan jelas kalau dilihat dari pasal 143 dalam KUHP surat dakwaan dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan satu rangkaian," tandasnnya.
Sebelumnya, oleh Jaksa, Mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
(Edwin Firdaus)
baca juga: