Kepala Daerah Harus Mundur Jika Mencalonkan Lagi
Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa setuju jika kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota mundur dari jabatannya jika hendak
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa setuju jika kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah kedua kalinya.
Ketentuan ini tentu saja belum diberlakukan sekarang karena baru sebatas usul untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada yang sedang digarap di DPR dan Pemerintah.
"Kalau misalnya pejabat negara itu, bupati/gubernur kalau mau calonkan diri jadi gubernur, ya harus mengundurkan diri. Dan saya tidak ada masalah itu," kata Saan di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Dikatakan tujuan dari larangan itu supaya incumbent (kepala daerah yang mencalonkan lagi) tidak memanfaatkan posisinya.
"Kan walaupun mencalonkan gubernur tapi dia bisa manfaatkan posisi dia didaerahnya sendiri," ujarnya.
Dijelaskan ada kesan, incumbent hanya untuk mengadu nasib. "Selama ini kan hanya dijadikan main-main saja, adu nasib saja, calonkan jadi gubernur, toh kalau tidak terpilih dia tetap sebagai bupati. Kesan seperti itu tidak boleh ada. Mencalonkan harus serius," kata Saan.
Lihat Juga: