Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

Polri Siap Usut Pemalsuan Dokumen Neneng Sri Wahyuni

Mabes Polri siap mengusut dugaan kasus pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni selama dalam pelariannya ke luar

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Siap Usut Pemalsuan Dokumen Neneng Sri Wahyuni
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Neneng Sri Wahyuni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri siap mengusut dugaan kasus pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukan Neneng Sri Wahyuni selama dalam pelariannya ke luar negeri.

Namun, untuk melakukan pengusutan tersebut, polisi tentunya masih menunggu proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Mohammad Nazarudin tersebut.

"Untuk Neneng tergantung KPK, kasus ini sedang ditangani KPK, biarlah KPK menyelasikan dulu permasalahan yang lebih besarnya," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2012).

Jelas Saud, bila KPK melimpahkan dalam hal pemalsuan Paspor atau dokumen lainnya, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Kita posisinya menunggu saja," ujar Saud.

Sebelumnya KPK membekuk Neneng di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) setelah sebelumnya dikuntit dari Bandara Soekarno-Hatta. Neneng bisa masuk ke Indonesia melalu Batam dari Malaysia sampai akhirnya tiba di Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan jika dokumen yang dimiliki Neneng itu palsu. Hal itu ditegaskan lantaran paspor Neneng sudah dibekukan sejak ia dicekal ke luar negeri sejak tahun lalu.

Seperti diketahui, Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.

Lihat Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved