Selasa, 30 September 2025

Mafia Anggaran

KPK Tak Periksa Saksi Atas Dasar Pengakuan Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan mendasarkan pemeriksaan terhadap pengakuan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Tak Periksa Saksi  Atas Dasar Pengakuan Saja
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan mendasarkan pemeriksaan terhadap pengakuan-pengakuan semata.

Seperti halnya, dalam kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dikatakan tersangka Wa Ode Nurhayati seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa ada jatah yang mengalir ke Ketua DPR Marzuki Alie sebesar Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Pada kala itu Politisi PAN tersebut menyatakan itu merupakan jatah konstitusional.

"Meski telah disebutkan pada fakta persidangan dan ada pengakuan, namun tidak lantas seseorang itu akan dipanggil oleh KPK. Perlu minimal alat bukti untuk itu," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Senin (18/06/12)

KPK menurutnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti pernyataan Wa Ode tersebut. Baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan itu.

"Misalnya, motivasi pemberian itu pun harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," pungkas Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved