Mafia Anggaran
KPK Tak Periksa Saksi Atas Dasar Pengakuan Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan mendasarkan pemeriksaan terhadap pengakuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya tidak akan mendasarkan pemeriksaan terhadap pengakuan-pengakuan semata.
Seperti halnya, dalam kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dikatakan tersangka Wa Ode Nurhayati seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa ada jatah yang mengalir ke Ketua DPR Marzuki Alie sebesar Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Pada kala itu Politisi PAN tersebut menyatakan itu merupakan jatah konstitusional.
"Meski telah disebutkan pada fakta persidangan dan ada pengakuan, namun tidak lantas seseorang itu akan dipanggil oleh KPK. Perlu minimal alat bukti untuk itu," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Senin (18/06/12)
KPK menurutnya, masih harus mengumpulkan bukti-bukti pernyataan Wa Ode tersebut. Baik itu keterangan maupun fakta persidangan kemudian memvalidasi temuan itu.
"Misalnya, motivasi pemberian itu pun harus diketahui secara pasti. Mungkin saja untuk pembangunan Masjid misalnya," pungkas Johan.
- Kasus Wa Ode Nurhayati Akan Seret Banyak Orang
- Putri Amien Rais: Uang dari Wa Ode untuk Pembayaran…
- Dituduh Dapat Rp 300 M, Marzuki: Semoga Wa Ode Dapat…
- Putri Amien Rais Kecipratan Dana Wa Ode Nurhayati
- Penasehat Hukum Wa Ode Diduga Terlibat Pencucian Uang
- Politisi PAN Wa Ode Nurhayati Didakwa Terima Suap