Kasus Hambalang
KPK Bantah Andi Mallarangeng Sudah Dijadikan Tersangka
Namun, pihak KPK mencabut kembali penetapan tersangka itu pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar pihaknya telah menetapkan dan mencabut kembali status tersangka kasus dugaan korupsi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Jumat (15/6/2012) kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan kabar tersebut adalah bohong. "Itu tidak benar," kata Johan, Sabtu (16/6/2012).
Kabar yang beredar, KPK telah mengeluarkan surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Olahraga Hambalang atas nama Andi Mallarangeng pada Jumat (15/6/2012) dini hari.
Namun, pihak KPK mencabut kembali penetapan tersangka itu pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama.
Muncul kabar spekulasi. Pencabutan itu karena ada ketidaksamaan suara dari pimpinan KPK. Namun, Johan juga membantah kabar tersebut. "Enggak, itu enggak benar," tegas Johan.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games menyebut, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee atas proyek senilai Rp 1,2 triliun itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan milik istri Anas, Athiyyah Laila.
Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee.
Mahfud membagi uang untuk Andi sebesar Rp 20 miliar, untuk Anas sebesar Rp 50 miliar, dan diberikan ke sejumlah politisi di DPR sebesar Rp 30 miliar.