Empat Anggota Brimobda Riau Dipecat
Empat anggota Brimob daerah (Brimobda) Riau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein lantaran
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat anggota Brimob daerah (Brimobda) Riau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein lantaran sudah tidak masuk tugas selama 30 hari lebih atau disersi.
Empat anggota Brimobda Riau yang di PTDH tersebut adalah Briptu Julius Fernandes warga Perum Sidomuyo Jalan Camar Arengka PKU, Briptu Bambang Budi Irawan warga Jalan Durian Sukajadi, Briptu Harris Mario Kristian H warga Jalan Fajar Gang belut Labug Baru, dan Briptu Gilang Fauzi Bangun warga Jalan Pandawa Simpang Tiga PKU.
Menurut Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Syarif Pandiangan, keempat anggota Brimob itu dipecat karena tidak masuk tugas selama 30 hari lebih secara berturut-turut.
"Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan Kapolda Riau Nomor: Kep/167/V/2012 tanggal 21 Mei," ujar Pandiangan kepada Tribun Pekanbaru (Tribun Network), Jumat (15/6/2012).
Menurut Pandiangan, PTDH dilakukan setelah keempatnya menjalani sidang kode etik dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Bunyinya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelas Pandiangan.
Walaupun telah di PTDH pihak Polda Riau tidak bisa melakukan upacara PTDH. Sebab kata Pandiangan sampai saat ini keberadaan empat anggota Brimob itu belum diketahui.
Pencariannya sudah dilakukan oleh Sat Brimob, tapi sampai sekarang belum ditemukan walaupun SK PTDH dari Kapolda Riau sudah keluar. "Jadi atas dasar itulah tidak bisa dilakukan upacara PTDH," papar Pandiangan.
Karena sudah di PTDH, identitas Polri tidak melekat lagi kepada empat anggota Brimob tersebut.
"Oleh karena itu untuk mengantisipasi adanya perbuatan maupun prilaku yang dapat mencemarkan nama baik Polri atau Brimob atau perbuatan pidana dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang dilakukan keempat anggota tersebut, makanya hal ini kita umumkan ke masyarakat," ungkapnya.
Berita Lainnya: