Neneng Tertangkap
Dua Warga Malaysia yang Ditahan KPK Punya Visa BVKS
Visa BVKS, yang tidak terlibat masalah hukum bisa memasuki wilayah Indonesia. Mereka bisa menetap selama 30 hari.

Laporan Tribunnewsbatam, Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Visa tipe Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diberikan kepada R Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad oleh Imigrasi, tidak menyalahi aturan. Dijelaskan, warga negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) bisa memperoleh fasilitas ini.
Dengan memiliki visa BVKS, setiap warga negara yang tidak terlibat masalah hukum bisa memasuki wilayah Indonesia. Mereka bisa menetap selama 30 hari.
Pemberian visa BVKS ini ditujukan kepada mereka untuk mengunjungi seluruh wilayah Indonesia dalam rangka berlibur dan kunjungan sosial budaya. Selain itu, visa BVKS diberikan untuk kunjungan usaha dan tugas pemerintah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kepri, Adang Hidayat SH MH mengatakan, ada beberapa negara di ASEAN bisa menikmati fasilitas itu. Seperti mereka yang berasal dari Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, Hongkong, Chili, Macao, Maroko, Peru, dan Vietnam.
Visa ini berlaku juga terhadap R Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad.
“Setiap warga negara tidak memiliki persoalan hukum, masuk daftar hitam (blacklist), cegah tangkal (cekal), atau yang lainnya sah-sah saja masuk ke Indonesia dengan visa BVKS ini,” ujar Adang Hidayat, Kamis (14/6/2012).
Tidak hanya itu, sesuai dengan peraturan keimigrasian, visa BVKS berlaku selama 30 hari dengan beberapa ketentuan. Misalnya terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, maka pemegang paspor bisa memperpanjang BVKS dengan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demikian, visa ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi izin keimigrasian lainnya.
“Bisa diperpanjang jika yang bersangkutan sakit dan dirawat di rumah sakit, maka harus dilakukan perpanjangan. Hanya saja, visa BVKS ini tidak bisa dialihfungsikan untuk bekerja, belajar (kuliah), atau yang kegiatan lainnya yang menyalahi aturan,” imbuh Adang.
Termasuk dua warga negara jiran yang sudah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012) petang di Jakarta. Mereka memasuki tanah air menggunakan visa tipe BVKS yang diperoleh saat tiba di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre pada Selasa (12/6/2012) kemarin.
Untuk mendapatkan visa ini, kata Adang, tidak membutuhkan persyaratan yang rumit.
Dia mencontohkan, hal ini sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam yang ingin ke Singapura, Malaysia, atau negara lainnya. Mereka cukup membawa paspor yang masih berlaku. Nantinya jika tiba di negara tujuan, mereka akan diperiksa oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Bila yang bersangkutan tidak memiliki masalah dengan paspor, tiket, dan lain-lainnya, maka mereka bisa masuk tanpa terkendala apapun.
Tetapi jika warga negara tersebut sedang tersangkut masalah hukum, maka dipastikan akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di lokasi TPI. Baik itu TPI yang berada di dalam atau luar negeri.
Untuk R Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad itu, keduanya sedang tidak ada persoalan hukum yang mendera keduanya. Sehingga mereka tetap bisa masuk ke tanah air (Batam) dengan aman.