Proses Hukum Ganti Rugi SUTET Masih Bergulir
Kuasa hukum PT PLN yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Alex membenarkan pada 1 Mei 2012
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum PT PLN yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Alex membenarkan pada 1 Mei 2012, terbit putusan mengenai keharusan PT PLN membayar ganti rugi SUTET kepada masyarakat di 14 desa Kabupaten Bandung.
Ke-14 desa yang menuntut ganti rugi senilai Rp 4,45 miliar itu antara lain, Penenjoan, Haur Puugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari.
Akan tetapi, kata Alex, pihaknya mengajukan banding. Itu sebabnya hingga kini PT PLN belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di 14 desa Kabupaten Bandung.
"Kami punya keterbatasan karena kami mendapat kuasa dari PT PLN. Soal kapan pembayaran, itu kami serahkan kepada PT PLN. Lagi pula, sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung," papar Alex di PT PLN Proring Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Jalan Ciliwung Bandung, Kamis (7/6/2012).
BACA JUGA:
- Tiga Anggota DPRD Riau Diperiksa KPK
- Bahar, Supir Mobil Antar Provinsi Merangkap Kurir Sabu
- Tedjowulan Masih di Luar Keraton
- Kerugian Kebakaran di Medan Ditaksir Rp 950 juta