Massa Korban SUTET Tuntut PLN Ganti Rugi
Hingga kini PT PLN belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga kini PT PLN belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat terkait pembayaran ganti rugi kepada masyarakat di 14 desa Kabupaten Bandung.
Padahal 1 Mei 2012 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan PT PLN untuk membayarkan ganti rugi kepada masyarakat di 14 desa kabupaten Bandung. 14 desa tersebut di antaranya Penenjoan, Haur Puugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari.
"Putusan PN Bale Bandung pada 1 Mei 2012 meminta PT PLN untuk membayar ganti rugi bernilai total Rp 4,45 miliar," tandas Maman Hermana, Ketua Ikatan Keluarga Korban SUTET, di PT PLN Proring Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Jalan Ciliwung Bandung, Kamis (7/6/2012).
SUTET singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi berkekuatan 500 kilovolt (kV). SUTET ditujukan menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien.
Namun kata Maman, sampai saat ini, PT PLN belum juga memenuhi dan melaksanakan putusan PN Bale Bandung itu. Karenanya, tegas Maman, pihaknya meminta kejelasan PT PLN untuk melaksanakan putusan PN Bale Bandung tersebut.
BACA JUGA:
- Perajin Kaus Suci Mulai Terima Pesanan Seragam
- Kuota BBM Sulsel Lewati Batas
- 22 Rumah Hangus Terbakar di Medan
- Bonek Masuk Kediri Dihalau