Jumat, 3 Oktober 2025

KPU Persoalkan Kewenangan, Bukan Perdasus Papua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menjelaskan, dalam gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menjelaskan, dalam gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ini bukanlah Peraturan Daerah Khsusus (Perdasus) Papua, namun pada kewenangannya yang diatur dalam Perdasus tersebut.

"Kami tidak menyengketakan Perdasus tapi kewenangannya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan usai menyerahkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).

Husni menjelaskan, dalam Perdasus Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur Papua telah ditegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan Pilgub dimiliki oleh KPU.

Namun, Husni melanjutkan, justru Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengambil alih kewenangan tersebut dengan mengacu pada Perda terdahulu, yakni Perdasus Nomor 21 tahun 2001 tentang Pilgub Papua.

"Kalau diambil DPRP, legitimasinya dipersoalkan, tidak sesuai dengan undang-undang penyelenggaraan Pemilu dan undang-undang Pemda tentang pemilihan kepala daerah," kata Husni.

Oleh karena itu, Apabila proses Pilgub Papua tetap dilaksanakan oleh DPRP sebagai pelaksana, maka akan menimbulkan cacat hukum.

"Daripada proses selesai lalu digugat, KPU Papua juga menjadi korban nantinya," kata Husni.

Sampai saat ini, proses Pilgub Papua sudah berlangsung dengan versi dari DPRP sebagai pelaksana. Namun dari pihak KPU Papua belum ditetapkan.

Pada Tahun lalu, proses Pilgub Papua yang dilaksanakan oleh KPU Papua sudah sampai verifikasi calon perorangan. Kemudian diminta berhenti oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menanti terbitnya Perdasus.

"Setelah Perdasus terbit ternyata ada tahapan yang diatur dalam Perdasus dilakukan DPRP. Setelah itu, KPU Papua tidak aktif lagi," kata Husni.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved