Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolrestabes Periksa Pistol Penembak Husein Komara

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kapolrestabes Periksa Pistol Penembak Husein Komara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Unit Olah TKP Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kaca mobil Land Cruisher nopol D 1 EB yang diterjang peluru di Jalan kapten Tendean, Hegarmanah Kulon, Kota Bandung, Jumat (4/5/2012). Pengendara mobil Husein Witarja Komara (40) yang merupakan pengusaha itu tewas ditembak orang tidak terkenal sekitar pukul 10.20 WIB. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso sempat memeriksa sendiri pistol FN yang digunakan Agustinus Otneil Maitimu, pelaku penembakan bos sekuriti Red Guard, Husein Witarja Komara.

Kapolrestabes memeriksanya terlebih dulu sebelum memberikan statemen perihal kasus penembakan yang melibatkan desainer baju pengantin, Rebecca Inggrid Gunawan sebagai otak pembunuhan. Rakhman ingin memastikan kalau pistol tersebut memang bukan rakitan.

"Ini senjata bukan rakitan. Bisa digunakan sipil. Tapi, waktu kami amankan tidak ada pelurunya. Kami dapat senjata ini, kemarin (Rabu 6/6/2012) dari bengkel mobil di Jalan Buahbatu," ujar Kapolrestabes sambil mencoba menggunakan pistol tersebut di Mapolrestabes Bandung, Kamis (7/6/2012).

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan senjata jenis FN yang digunakan untuk membunuh Husein. Sebelumnya, Agustinus eksekutor penembakan yang dibayar Rp 200 juta sempat mengaku senjata dibuang ke sungai.

Satu dari 6 tersangka pelaku penembakan yang tak lain merupakan  perancang busana pengantin kenamaan di tanah air.

Selain merancang baju pengantin, Inggrid kerap menggelar fashion show busana pengantin bukan hanya di Bandung, tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia. Akibat perbuatannya, kini Inggrid terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved