Pembacok Jaksa Sistoyo Tolak PH Posbakum
Pembacok jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda, masih menolak pendampingan tim penasihat hukum.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembacok jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda, masih menolak pendampingan tim penasihat hukum. Deddy mengucapkan itu dalam persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Kamis (7/6/2012).
Majelis hakim dengan hakim ketua, Nur Aslam, sempat mengundang dua penasihat dari pos bantuan hukum (posbakum) PN Bandung masuk ke ruang persidangan.
"Kami pun ingin memenuhi hak terdakwa memakai penasihat hukum," ujar Nur.
Namun, Deddy menolak dua penasihat hukum itu. "Saya akan tetap berjuang sendiri," katanya sebelum persidangan mulai. Dua penasihat hukum itu pun mengatakan pilihan memang ada di tangan Deddy.
"Kami menjalankan perintah Undang-undang dan kami harus menghargai keputusan terdakwa," ujar seorang dari kedua penasihat hukum itu. Lalu, keduanya pun keluar dari ruang sidang.
Peristiwa pembacokan Sistoyo terjadi pada Rabu (29/2/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E Martadinata, Bandung.
BACA JUGA:
- Tiga Tersangka Pemalsu Uang Asing Dibekuk
- Komite Sekolah SD Selli Tuntut Kepsek Mundur
- Anggota TNI Tabrak Anak Kecil Sebelum Tewas Dikeroyok
- Belasan Kades Mengamuk di Kantor BPS Garut