UU Penyiaran Segera Diputuskan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Effendy Choirie mengungkap, independensi MK juga
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Effendy Choirie mengungkap, independensi MK juga diharapkan terkait putusan uji materil UU Penyiaran.
Dikatakan, putusan MK diharapkan mengembalikan UU Penyiaran pada rohnya yang menghormati demokratisasi dunia penyiaran. Menghargai prinsip keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), anti-monopoli.
Sebelumnya, saksi-saksi ahli baik yang diajukan KIDP selaku penggugat maupun yang dihadirkan oleh MK selama persidangan sepakat menyatakan pemusatan kepemilikan frekwensi yang dilakukan segelintir pengusaha media melanggar UU Penyiaran.
"Pemusatan kepemilikan itu berdampak pada penguasaan informasi hanya untuk kepentingan pemilik pedia dan kelompoknya. Mengorbankan kepentingan publik sebagai pemilik frekwensi," katanya, Selasa (5/6/2012).
Karena itu, keputusan MK diharapkan mengembalikan hak publik atas frekuensi, yang selama ini dimonopoli oleh sejumlah pengusaha, seperti PT EMTK yang menguasai SCTV, Indosiar dan O Channel; MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNCTV; Vivanews yang menguasai TVONE dan ANTV. Kemudian, Transcorp yang menguasai TransTV dan TV7.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD lembaganya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang tinggal menunggu jadwal putusan akhir.
Menurut Mahfud MD, putusan atas uji materi dua pasal pada UU Penyiaran, yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) hanya menunggu giliran, karena kasus yang ditangani MK sangat banyak.
Penegasan Ketua MK ini sekaligus menepis berbagai kecurigaan bila MK berlama-lama memutuskan kasus tersebut karena ada campur tangan pengusaha media dan penguasa.
Mahfud menjamin putusan MK terkait gugatan UU Penyiaran yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Tak ada yang bisa intervensi MK. MK tak bisa diintervensi oleh siapa pun, tidak oleh Presiden atau yang lainnya, termasuk oleh pengusaha, pers, dan LSM," tegas Mahfud MD.
Klik Juga: