Kamis, 2 Oktober 2025

Penipuan di Ruang Tunggu Kapolda

Ini Kronologi Penipuan 1,4 Miliar di Ruang Tunggu Kapolda

Aksi komplotan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan pelaku narkoba di Polda Metro Jaya ternyata berawal sejak Januari 2011.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Ini Kronologi Penipuan 1,4 Miliar di Ruang Tunggu Kapolda
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi komplotan yang menjanjikan bisa mengurus pembebasan pelaku narkoba di Polda Metro Jaya ternyata berawal sejak Januari 2011.

Pertemuan bermula saat Witya Phusein, seorang pengusaha asal Sumatera Utara yang berhubungan dengan kelompok pelaku.

"Kejadian berawal saat pelapor (korban) menceritakan persoalan kepada temannya yakni SKM di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Timur," ujar Kepala Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika Selasa (5/6/2012).

Dipaparkan Helmy, pelapor menceritakan persoalan yang menimpa saudaranya yang ditahan di Polres KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) terkait masalah narkoba kepada SKM.

Pelapor beranggapan, penangkapan adik iparnya yakni NAD tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga pelapor berupaya untuk membebaskan saudaranya itu dan menggeser pejabat di Polres terkait.

Keluh pelapor lalu diteruskan ke teman SKM yakni BTM dan AD yang juga ada di kamar kos itu. BTM dan AD mengatakan mereka memiliki teman bernama RH yang bisa membantu membebaskan Nad.

"Lalu terjadilah kerjasama di antara mereka. Bahkan mereka juga buat semacam presentasi dan punya program kerja untuk membebaskan saudara pelapor, namun harus ada sejumlah pembiayaan yang harus dikeluarkan," tutur Helmy.

Biaya itulah yang nantinya dikatakan RH akan diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto, dan seorang kapolres di bawah Polda Metro Jaya.

Pelapor setuju lalu RH menghubungi S yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi Polda Metro Jaya. S pun mengajak pelapor menghadap ke Kapolda dan membawa sejumlah uang.

Pembayaran sejumlah uang terus dilakukan pelapor hingga mencapai 1,4 miliar dengan beberapa kali pembayaran.

Namun setelah berbulan-bulan saudara dari pelapor tak juga keluar penjara. Kemudian saat merasa tertipu pelapor langsung mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya 1 Juni 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved