Dahlan Iskan: Pemilik Proyek Harus Dibersihkan
Meneg BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kunci dari bersihnya praktik korupsi di BUMN bidang konstruksi, adalah manusianya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, kunci dari bersihnya praktik korupsi di BUMN bidang konstruksi, adalah manusianya.
Jadi, jika sebuah BUMN memiiki proyek, maka untuk mengembalikan kebersihannya harus dimulai dari pemilik proyek.
Sebab, menurut Dahlan, hampir semua perusahaan BUMN atau BUMD mengaku sering mendapatkan proyek dengan cara tidak adil.
"Kuncinya pemilik proyek. Apakah memiliki niat clean (bersih) dan clear (benar). Jadi, pemilik proyek yang harusnya ditertibkan," kata Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema 'Peran dan Komitmen BUMN/BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Koruptif', di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Dahlan menuturkan, hasil survei di lingkungan Kementerian BUMN cukup mengkhawatirkan. Sebab, hanya 30 persen BUMN/BUMD yang mengaku mendapatkan proyek di bidang konstruksi tanpa 'permainan'.
Karena itu, lanjut Dahlan, kunci pembersihan berada di pemilik proyek. Karena, perusahaan BUMN/BUMD khawatir, jika hanya mereka yang dibersihkan, maka tidak akan mendapat proyek.
"Mereka (BUMN/BUMD) sebagai pencari proyek. Pemilik proyek yang bisa menentukan apakah proyek ini bersih atau tidak. Untuk dibuat tender bersih bisa. Tapi, jika niat awal tidak bersih, dokumennya dibuat sedemikan rupa, sehingga secara dokumen dan aturannya benar. Tapi, sesungguhnya tidak benar," tutur Dahlan.
Dahlan berharap, pemilik proyek bisa menjalankan tender secara adil dan bersih, tanpa didukung pihak lain yang melakukan upaya penyuapan, agar tetap bisa menjadi pelaksana proyek konstruksi.
Selama periode 2009-2012, KPK terus dibanjiri beberapa perusahaan BUMN/BUMD, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Salah satunya diduga terlibat kasus korupsi pembangunan sport center di Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.
Bahkan, tahun ini KPK sudah menetapkan seorang tersangka dari PT PP, yaitu Rahmat Syahputra, terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PON ke-18 di Pekanbaru, Riau. (*)
BACA JUGA