KPK Periksa 9 Saksi Terkait Gratifikasi PON
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang di Riau.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang di Riau. Kesembilan orang yang diperiksa adalah Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota dewan Ramli FE, Toeruchan Ansyari, Arifin Purba, Adrian Ali, seorang staf Bank Mandiri, Nanang dari PT PP, Nasawir, dan Nursada dari Adi Karya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi Tribun Pekanbaru (Tribun Network), Senin (4/6/2012) mengatakan, pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut adalah sebagai saksi terhadap dua tersangka Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Catur Prasetya di Komplek Sekolah Polisi Negara Pekanbaru.
Baca juga:
- Pemprov Sulsel Terima Wajar Tanpa Pengecualian
- 110 Unit Rumah Dinas Segera Dijual
- Beralih ke Pertamax Tanpa Kenaikan Anggaran
- Spesialis Pencurian di Siang Hari Dibeluk