Ibu Rumah Tangga Beli Dua Tabung Elpiji, Jangan Dilayani
Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sangat menyayangkan Perpres yang tidak memasukan peraturan terkait

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sangat menyayangkan Perpres yang tidak memasukan peraturan terkait pembelian elpiji 3 kg. Pasalnya ada banyak penimbunan elpiji 3 kg yang dilakukan oleh banyak konsumen kelas menengah ke bawah.
"Sebagai bahan bakar yang disubsidi pemerintah, seharusnya penjualan elpiji tabung 3 kg tidak boleh dilakukan seperti jual beli produk non-subsidi,"ujar Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, Minggu (3/6/2012).
Sofyano juga menyayangkan kalau Perpres tak mengatur terkait penjualan elpiji 3 kg dalam jumlah yang banyak. Pasalnya akan timbul pertanyaan, jika ada pembelian elpiji dalam jumlah tidak wajar, tidak bisa dibuktikan peruntukannya.
"Misalnya ibu rumah tangga membeli dua atau tiga tabung, maka tidak boleh dilayani. Tapi Peraturan Menteri ESDM memiliki aturan semacam ini,” papar.
Dia juga menyayangkan isi Perpres 104/2007 yang tidak menetapkan sanksi dalam pelanggaran jual beli elpiji subsidi. Sebab sepanjang tidak ada sanksi, akan sulit mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perpres.
Berita Lainnya