Jumat, 3 Oktober 2025

Industri Kelas Menengah Pakai Elpiji 3 Kilogram Kena Sanksi

Bengkaknya distribusi dan pemakaian subsidi gas Elpiji 3 kilogram disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan oleh pengusaha

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Industri Kelas Menengah Pakai Elpiji 3 Kilogram Kena Sanksi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pedagang gas elpiji 3 kilogram eceran antre menunggu giliran masuk saat akan membeli gas di Agen Gas Elpiji 3 Kg di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung, Selasa (15/5/2012). Meski keberadaan gas elpiji 3 kg disejumlah tempat di Jabar mengalami kelangkaan, di tempat ini pasokan ke pengecer bisa terpenuhi meski harus beberapa jam mengantre dengan harga jual Rp 13 ribu per tabung. (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bengkaknya distribusi dan pemakaian subsidi gas Elpiji 3 kilogram disebabkan karena banyaknya penyalahgunaan oleh pengusaha industri kelas menengah dan atas. Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pemerintah seharusnya menetapkan sanksi tegas kepada pengguna industri kelas menengah ke atas yang masih menggunakan Elpiji 3 kilogram.

"Sanksinya bisa berupa denda yang tinggi atau penjara,"ujar Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Senin (28/5/2012).

Karena kata Bobby banyak industri kelas menengah atas yang masih sering menggunakan elpiji 3 kilogram, bisa menyebabkan kuota gas melebihi target yang telah ditetapkan. Menurut Bobby pemerintah harus tegas mengambil sikap agar tidak menghancurkan negara.

"Problem pelaksanaan lapangan adalah tidak adanya produk penegakan hukum yang lengkap," pungkas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pertamina telah merilis realisasi penyaluran Elpiji 3 kilogram untuk triwulan pertama telah mencapai 375.000 metrik ton dengan perkiraan hingga akhir tahun bisa mencapai 1,5 juta metrik ton. Jumlah tersebut melebihi kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu 1,41 juta metrik ton untuk tahun ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved