Jumat, 3 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Mengurung Diri di Rumah

Kehadirannya diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jumat (1/6) hari ini.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM-LUBUKPAKAM--Tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan Deliserdang, yang juga Kadis Pekerjaan Umum, Faisal, mengurung diri di rumahnya, Kompleks Pemda Jl Bouganville Nomor 30, Lubukpakam, Kamis (31/5).

Hingga pukul 21.30 WIB, Tribun belum berhasil mendapatkan konfirmasi soal kehadirannya diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jumat (1/6) hari ini.

Pantauan Tribun, rumah Faisal tampak ramai sejak sore hari. Banyak mobil terparkir di areal rumahnya, selain mobil pribadinya, Mitsubishi Strada dan Innova.

Ajudannya, Eno, mengatakan bosnya tidak dapat diganggu karena sedang ada pertemuan dengan Kabid Dinas PU. Ia terkesan sudah mendapat instruksi dari atasannya. Berkali-kali Tribun meminta wawancara pada Faisal, tapi tak disampaikan Eno.

"Lagi rapat orang itu tadi bang, aku serba salah mau kasih tahu abang datang, aku takut kasih tahunya," ujar Eno.

Meski begitu, Eno berulang kali keluar masuk masuk rumah Faisal dengan membawa beragam berkas. Pada malam harinya, Eno mengatakan Faisal kedatangan tamu seorang anggota polisi militer. Ia mengatakan PM tersebut merupakan kerabat dekat Faisal.

"Bapak ada di dalam, tapi yang PM itu saudaranya lagi ngajari anaknya belajar," ujar Eno.

Suasana di luar rumah, terlihat ramai. Ada 4 pekerja yang mengurusi rumahnya termasuk memelihara hewan peliharaannya seperti kuda, anjing dan burung. Namun mereka tetap tak mau membuka mulut ketika ditanyai soal Faisal.

Saat Tribun pergi makan sebentar, dan kembali ke rumah Faisal sekitar 21.30 WIB, situasi sudah sepi. Sekretaris PU Deliserdang, Krisman Damanik mengatakan Faisal tidak masuk kantor.

"Kalau hari ini gak masuk dia (Faisal), agendanya rapat di kantor bupati tadi pagi. Mungkin dari rumahnya langsung ke kantor bupati," ujar Damanik.

Ia mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan Faisal sebagai tersangka dari Kejati Sumut. Namun setelah ditelusuri di Bagian Umum Kantor Bupati Deliserdang, surat tersebut sudah masuk.

"Suratnya memang sudah masuk Rabu (30/5). Sekarang sudah kita berikan ke sekda, kelanjutannya di sanalah. Kalau surat seperti ini rangkap dua, satu diberikan ke kami, satu
lagi ditujukan pada yang bersangkutan. Surat itu disampaikan sekda ke Bupati Deliserdang," ujar staf Bagian Umum yang tak mau identitasnya ditulis.

Kadis Infokom Deliserdang, Neken Ketaren yang dihubungi melalui telepon selularnya mengaku belum mengetahui surat panggilan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved