Empat Saksi Hadir di Sidang Mantan Wadir Narkoba Poldasu
Mantan Wadir Narkoba AKBP Afriyanto Basuki Rahmat yang tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika jenis pil Happy Five (H5)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wadir Narkoba AKBP Afriyanto Basuki Rahmat yang tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika jenis pil Happy Five (H5), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/5/2012). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Jhonson Jingga alias (JJ), Ade Endrawan (AE), Sri Agustina (SA) serta saksi ahli dari Labfor Poldasu.
Dalam keterangannya, Sri Agustina mengaku datang dengan Wadir sekira pukul 22.00 WIB ke D'Core, kemudian Sri dan Wadir masuk ke kantor JJ, disitu pengakuan Sri bahwa JJ sedang tertidur. Setelah dibangunkan oleh Sri dan Ade kemudian JJ menyuruh Sri dan Wadir langsung ke selo 3 yang dibawa oleh Ade.
Namun disitu pengakuan Sri dibantah oleh Adem. Ade membenarkan dirinya ikut membangunkan bosnya itu, namun dia tidak mengantar Sri dan Wadir ke selo 3. Sementara itu pada persidangan yang digelar di ruangan Cakra 1 terlihat Sri Agustina memberikan keterangan berbelit-belit.
Saat ditanyai oleh pengacara Ade dan JJ, mengenai keterangan Sri saat di BAP oleh kepolisian sedikit berbeda dengan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Pak itu kan keterangan di BAP, dan sekarang ini keterangan saya sendiri," bentaknya.
Sementara itu dalam keterangan JJ yang menyatakan bahwa Sri sempat mabuk dan mengambil satu pil kepada JJ. "Aku ambil satu ya," ujar JJ menirukan ucapan Sri dalam keadaan mabuk. Namun hal itu dibantah oleh Sri yang mengatakan kalau dirinya tidak mabuk malam itu.
Baca juga:
- Adi Boleh Sakit Tapi Jangan Ambil Matanya
- Bentrok Warga, Posko Gerbas Ludes Dibakar
- Asap Tebal di Ruko Gegerkan Warga Mecanang
- Toko Emas Nyaris Dijarah Perampok