LPSK: Status Tahanan Rumah Tuti Bukan Jalan Keluar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tasman Gultom menyatakan putusan tahanan rumah Pengadilan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tasman Gultom menyatakan putusan tahanan rumah Pengadilan Negeri Bekasi terhadap Tuti Mujiarti sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan berdampak buruk.
"Kami melihat putusan PN Bekasi yang menempatkan untuk ditempatkan tahanan rumah akan membuat kisruh kasus tersebut. Kalau dalam tahanan rumah di shelter LPSK tidak masalah," ujar Tasman di kantor LPSK, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).
Menurut Tasman, kasus hukum yang dialami Tuti menyimpan banyak kejanggalan. Tuti melapor lebih dulu ke pihak polisi atas kekerasan oleh suaminya DNS.
Namun ia dilaporkan balik oleh suaminya dan kasus Tuti yang lebih dulu diajukan ke pengadilan sebagai tersangka.
LBH Apik yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi proses persidangan Tuti ikut terkejut.
Pasalnya, kekerasan DNS terhadap Tuti tak terjadi sekali. Melainkan beberapa kali. Karena tak tahan, Tuti kembali melaporkan suaminya pada 31 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya.
Bermula ketika pada Agustus 2011 Tuti dan DNS cekcok karena persoalan sepele yakni pemilihan tempat untuk merayakan Idul Fitri.
Keduanya lalu pisah ranjang. Pada 31 Oktober cekcok lagi terjadi. DNS mengambil paksa ponsel Tuti dan anaknya yang juga dilindungi LPSK.
"Pelaku menampar dan meludahi anak pertama mereka. Lalu pelaku memukul wajah Tuti dan menendang paha dan punggungnya," terang Rinto selaku pengacara dari Divisi Pelayanan Hukum LBH Apik Rinto Tri Hasworo.
Kekerasan yang dilakukan DNS lebih kejam terjadi pada 1994 di mana ia memukul Tuti dengan stik golf hingga kupingnya berdarah dan pingsan. DNS lalu menempatkannya di kamar mandi dan ditolong warga. Peristiwa ini disaksikan anak pertamanya.
"Yang kami tidak terima adalah terlindung kami dikembalikan ke tempat asalnya di mana di situ rumah pelaku. Putusan itu buat kami tidak ajeg sementara ini. Karena itu, putusan ini menjadi tidak sangat berarti jika terlindung kami mengalami hal-hal yang terulang lebih parah," tandas Tasman.