Enam Tahun Lapindo, PT Minarak dan Pemerintah Lepas Tangan
Enam tahun sudah warga Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban semburan lumpur Lapindo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam tahun sudah warga Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban semburan lumpur Lapindo. Namun, hingga kini PT Minarak Lapindo Brantas dan pemerintah pusat cenderung ingin lepas tangan dari tanggung jawab pembayaran ganti rugi.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Eva menjelaskan Komisi V DPR telah menetapkan pembayaran ganti rugi kepada korban sejak lama. Korban yang masuk dalam peta wilayah terkena dampak semburan lumpur Lapindo menerima tanggungan ganti rugi dari PT Minarak. Sedangkan korban yang berada di luar peta terkena dampak semburan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Namun, enam tahun sudah warga Sidoarjo menjadi korban, pembayaran ganti rugi belum juga tuntas. "Baik PT Minarak maupun pemerintah sama-sama tidak melakukan kewajiban masing-masing dan hal itu mengintensifkan penderitaan rakyat," ujar Eva.
Eva yang juga Ketua Departemen Ideologi-Kaderisasi-
"Enam tahun terlalu lama menyengsarakan rakyat Sidoarjo. Kita mesti membedakan, mana kewajiban pemerintah dan mana kewajiban PT Minarak. Saya sebagai korban yang jadi tanggungan PT Minarak, karena terdampak langsung di ring dalam juga baru terima Rp 30 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan PT Minarak sejak enam tahun lalu. Teman-teman yang di ring luar yang menjd tanggungan pemerintah juga negosiasi melulu, tapi duitnya juga seret," beber legislator kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, 8 Oktober 1965 tersebut.
Karena PT Minarak dan pemerintah cenderung tidak sensitif dan ingin lepas tangan terhadap para korban, Eva mengusulkan DPR bersama masyarakat untuk memberikan tekanan yang lebih kuat kepada kedua pihak itu untuk menyelesaikan kewajibannya.
"(Tekanan itu) agar ada perubahan perilaku dari PT Minarak dan Pemerintah Pusat. Enam tahun terlalu lama menyengsarakan rakyat Sidoarjo," pungkasnya.