Rabu, 1 Oktober 2025

SBY Keluarkan Perpres Terbaru soal Lapindo

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) soal Lapindo.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) soal Lapindo. Dikutip Tribunnews.com,  dari laman Sekretariat Kabinet,  Kamis (19/4/2012), Perpres tersebut bernomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007. Terutama tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Pepres yang ditandatangani SBY pada 5 April 2012 itu intinya pembayaran terhadap korban luapan lumpur Sidoarjo yang diperbaharui. Dimana disebutkan dalam Pepres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 14 Tahun 2007 yang sebelumnya belum mengatur terperinci lokasi di luar daerah terdampak lumpur.

Dalam Pepres itu disebutkan wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :

a. sebelah utara : tanggul batas Peta Area Terdampak
b. sebelah timur : jalan tol ruas Porong – Gempol
c. sebelah selatan : Kali Porong
d. sebelah barat : batas Desa Pejarakan dengan Kelurahan Mindi.

Dalam Perpres terbaru inidijelaskan lebih rinci soal daerah terdampak lumpur.
Pada poin selanjutnya disebutkan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah dimaksud dilakukan dengan ketentuan  pembayaran bantuan sosial dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012 dan pembayaran jual beli tanah dan bangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved