Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Sekda Subang Dituntut Hukuman 4,5 Tahun

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Bambang Heryanto, dituntut hukuman 4,5 tahun

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Bambang Heryanto, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan di ruang II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E Martadinata, Bandung, Senin (28/5/2012).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh bersama mantan bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Subang, Bambang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang 2005- 2008 dengan total kerugian negara Rp 14,2 miliar.

Tim jaksa menganggap Bambang yang kini menjabat sebagai Kadispenda Jawa Barat (Jabar) itu berperan aktif dalam proses penerbikan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dispenda/2005 mengenai Pembagian BP PBB Kabupaten Subang di Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Selain itu Bambgang menerima insentif dari BP PBB Kabupaten Subang 2005-2008, senilai Rp 918 juta. Menurut dakwaan jaksa yang dibacakan Endah dan Gabriel F S Mainake, penerbitan SK itu tidak sah karena dibuat untuk kepentingan keuntungan pribadi.

Di dalam SK itu tercantum pengaturan prosentase BP PBB tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Subang. "Apalagi Sekda tidak sekadar membubuhkan paraf tapi juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan lain," kata Endah dalam persidangan, Senin siang kemarin.

Namun berdasarkan SK itu, ujar Endah, BP PBB dibagi habis demi kepentingan pribadi sebagai tambahan penghasilan untuk bupati, wakil bupati, kadispenda, sekda, dan pejabat kecamatan dan desa di Kabupaten Subang. Pembagian BP PBB itu pun tanpa mempertimbangkan prestasi kerja.

Seusai persidangan, penasihat hukum Bambang, Abdi Yuhana, mengatakan tim jaksa menyembunyikan beberapa fakta hukum. Dua di antaranya fakta itu adalah alpanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Selain Pak Bambang menitipkan uang ke kejaksaan dengan jumlah sesuai kerugian yang dituduhkan jaksa, laporan BPK dan BPKP menyatakan tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pembagian BP PBB Kabupaten Subang," kata Abdi. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung.

"Statement itu menyatakan bahwa jika tak ada kerugian negara dari hasil audit lembaga resmi, proses persidangan tidak layak diteruskan," katanya. Apalagi, lanjutnya, pembagian BP PBB resmi sebagai insentif karena bukan termasuk kelompok program kegiatan.

Tim majelis hakim yang diketui IGN Arthanaya memutuskan persidangan berikut pada Kamis (31/5). Sidang Kamis mendatang akan menggelar pembelaan tim penasihat hukum dan tanggapan jaksa atas pleidoi itu.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved