SBY Mengesahkan UU Pekerja Migran
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, pada 2 Mei 2012.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, pada 2 Mei 2012.
UU ini meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya (International Convention on The Protection of The Right of All Migrant Workers and Members of Their Families).
Menurut Sekretariat Kabinet (Setkab), konvensi ini adalah resolusi yang dihasilkan Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990, dan telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada 22 September 2004.
Pada pasal 7 UU 6/2012, negara-negara yang menandatangani konvensi, menghormati dan memastikan semua pekerja migran dan anggota keluarganya, memperoleh hak-hak yang diatur tanpa pembedaan apapun.
Konvensi ini juga menegaskan, para pekerja migran dan anggota keluarganya berhak memasuki dan tinggal di negara asalnya setiap saat.
Juga, tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. (*)
BACA JUGA
- NasDem Minta Pemerintah Pro Nasib Guru
- KPK Periksa Paulus Iwo Sebagai Saksi untuk Angelina Sondakh
- Grasi Corby 'Memukul' Pejuang Anti Narkoba
- KPK Lengkapi Berkas Taufan