Jumat, 3 Oktober 2025

SBY Mengesahkan UU Pekerja Migran

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, pada 2 Mei 2012.

zoom-inlihat foto SBY Mengesahkan UU Pekerja Migran
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Puluhan orang dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant Care), melakukan aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakata Selatan, Selasa (1/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, pada 2 Mei 2012.

UU ini meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya (International Convention on The Protection of The Right of All Migrant Workers and Members of Their Families).

Menurut Sekretariat Kabinet (Setkab), konvensi ini adalah resolusi  yang dihasilkan Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990, dan telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada 22 September 2004.

Pada pasal 7 UU 6/2012, negara-negara yang menandatangani konvensi, menghormati dan memastikan semua pekerja migran dan anggota keluarganya,  memperoleh hak-hak yang diatur tanpa pembedaan apapun.

Konvensi ini juga menegaskan, para pekerja migran dan anggota keluarganya berhak memasuki dan tinggal di negara asalnya setiap saat.

Juga, tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved