Kamis, 2 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

Pemerintah Perpanjang Masa Pencekalan Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan M Nazaruddin.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Pemerintah Perpanjang Masa Pencekalan Nazaruddin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
M Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan M Nazaruddin.

Itu dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Pencegahan untuk kasus TPPU atas Nazaruddin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Tak hanya Nazaruddin, pada kasus yang sama, lembaga superbodi juga melakukan permohonan untuk mencekal mantan anak buah Nazaruddin, yakni Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, dan staf bagian keuangannya, Oktarina Furi.

Johan mengatakan, pencegahan itu merupakan bentuk perpanjangan pencegahan terhadap ketiganya, yang sebelumnya sudah dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun.

Namun, untuk kasus yang berbeda, yaitu kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Perpanjangan itu pun diamini pihak Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM Maryoto Sumadi.

"Telah diperpanjang terhitung tanggal 15 Mei 2012 sampai 15 November 2012," ungkap Maryoto saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkatnya, Rabu (23/5/2012). (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved