Sabtu, 4 Oktober 2025

Aliansi Hutan Kota Serahkan Surat Pembatalan HGB PT HKKB

Aliansi Masyarakat Peduli Taman Hutan Kota menyerahkan surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) Taman Hutan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aliansi Masyarakat Peduli Taman Hutan Kota menyerahkan surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) Taman Hutan Kota Way Halim yang dimilki PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB), Selasa (22/5/2012) pukul 11.30 WIB ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

Koordinator Aliansi yang juga Direktur Walhi Lampung Hendrawan kepada Tribun Lampung (Tribun Network), Selasa (22/5/2012) mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Kepala BPN Pusat yang dikirimkan melalui BPN Bandar Lampung.

Surat tersebut diterima pegawai Tata Usaha BPN Bandar Lampung dan memberi tanda terima kepada Hendrawan.

Puluhan aktivis aliansi yang terdiri dari LSM lingkungan hidup dan mahasiswa serta kantor hukum ikut dalam rombongan yang menyerahkan surat tersebut.

Baca juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved