Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Sekjen PAN: Syarat Dukungan Capres Harus Realistis

Sekjen Partai Amanat Nasional(PAN), Taufik Kurniawan mengatakan syarat untuk mengusung calon presiden pada tahun 2014

zoom-inlihat foto Sekjen PAN: Syarat Dukungan Capres Harus Realistis
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional(PAN), Taufik Kurniawan mengatakan syarat untuk mengusung calon presiden pada tahun 2014 mendatang jangan sampai menutup peluang banyaknya kadnidat yang akan bertarung. Syarat dukungan untuk mengusung calon presiden kata Taufik harus realistis. Namun juga tidak boleh terkesan mudah sehingga semua parpol bisa mengajukan pasangan calon.

"Syarat dukungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden bahwa pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sangat tinggi sehingga menutup peluang munculnya banyak calon," kata Taufik dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Minggu(20/5/2012) malam.

Mengacu pada pilpres 2009 lalu yang hanya ada tiga pasang calon, menurut Taufik partai menengah tidak punya ruang untuk mengajukan calon karena peta dukungan sangat dipengaruhi oleh tiga partai besar.

Jangan juga katanya terpatok pada perdebatan angka, tetapi syarat 15 persen kursi atau suara sah itu minimal sama dengan syarat pengajuan calon di pilkada.

"Kan lucu kalau syarat dukungan capres 3,5%, atau jauh lebih kecil dari pilkada," ujarnya.

Taufik menjelaskan, bangsa ini sudah punya pengalaman dua kali menggelar pilpres dan ratusan kali pilkada secara langsung. Baik pilpres maupun pilkada yang sudah dilalui, kata dia, salah satu alasan filosofis diterapkan syarat minimal dukungan adalah untuk menciptakan pemerintahan yang mendapatkan dukungan kuat di parlemen.

Stabilitas politik lanjut Taufik menjadi pertimbangan karena itu sangat mempengaruhi sukses tidaknya kerja pemerintah.

Jadi, desain untuk mematangkan demokrasi dalam pilkada maupun pilpres prinsipnya bagaimana di satu sisi tidak membatasi munculnya alternatif calon, tetapi di sisi lain juga tidak terlalu mudah.

"Jika terlalu mudah atau semua parpol yang lolos PT bisa ajukan calon, maka tidak sehat juga demokrasi ke depan karena pemerintahan sulit stabil.
Jika angka presidential threshold disamakan dengan angka parliamentary threshold maka tidak menutup kemungkinan presiden dan wakil presiden terpilih hanya didukung oleh 3,5% di parlemen," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Lebih jauh Taufik menambahkan, hal itu sangat mungkin terjadi karena bisa jadi partai tertentu punya figur yang kuat meskipun suaranya di legislatif hanya di kisaran 3,5%. Ini menjadi hal yang harus jadi pelajaran, bagaimana kita harus agar jangan pula terjebak

Dalam kisaran angka tetapi tidak memikirkan efek ke depannya.
Syarat dukungan dalam Pilkada yang tercantung dalam Undang-undang Pemda sebesar 15 persen kursi atau suara sah juga awalnya mengacu pada syarat dukungan dalam Undang-undang Pilpres.

"Sangat lucu jika kemudian di UU Pilpres diturunkan jauh lebih kecil dari syarat dukungan di pilkada. Jadi malah terkesan tidak rasional jika pemilih di pilpres yang jumlahnya lebih dari 200 juta syaratnya 3,5 persen,  yang paling mungkin adalah sama dengan pilkada karena masih memungkinkan munculnya lima, bahkan enam pasang calon," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved