Calon Presiden 2014
PDIP: Syarat Capres 2014 Tidak Perlu Diubah
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo berpendapat syarat pencalonan Presiden seharusnya tetap berpegang pada Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo berpendapat syarat pencalonan Presiden seharusnya tetap berpegang pada Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digunakan pada 2009 lalu yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dalam Pemilu Legislatif.
"Kalau tidak ada masalah tidak usah diubah tetap digunakan yang sebelumnya," kata Ganjar ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/5/2012).
Wacana mengganti persyaratan mengajukan capres dalam UU Pilpres 2014 mengemuka akhir-akhir ini.
Bahkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan syarat ideal adalah 15 persen kursi di DPR atau 15 persen suara pemilu legislatif.
Bahkan ada yang mengusulkan cukup dengan angka Parliamentary Treshold (PT) yang 3,5 persen sudah bisa mengajukan Capres.
Ketua Pansus Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2008, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan persyaratan ini akan memicu banyaknya capres yang muncul.