Calon Presiden 2014
Capres 2014 Diprediksi akan Banyak
Ferry Mursidan Baldan, mempertanyakan berkembangnya wacana pengurangan syarat pengajuan Capres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2008, Ferry Mursidan Baldan, mempertanyakan berkembangnya wacana pengurangan syarat pengajuan Capres dengan 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana ditentukan oleh UU Pilpres sekarang.
"Apa yang sesungguhnya menjadi pertimbangan? Dengan melihat perkembangan pembahaan UU Pemilu Legislatif yang lalu, maka tentu saja mayoritas fraksi akan mudah menyetujuinya," kata Ferry kepada Tribunnews.com, Jumat (18/5/2012).
Namun, Ferry mengatakan apa sesungguhnya yang menjadi dasar pertimbangan, selain "memperbesar" potensi potensi partai-partai untuk bisa mengusulkan calon. Makanya, kata dia, usulan tersebut disambut "hangat".
"Bahkan ada yang mengusulkan cukup dengan angka Parliamentary Treshold (PT) yang 3,5 persen," kata Ferry.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem ini wajar dan sangatlah wajar semangat untuk mengurangi angka atau mengecilkan angka persyaratan, karena tentu akan memberi peluang banyak partai yang bisa mengajukan Capresnya.
"Jika regulasi yang dibuat adalah untuk mempermudah diri, maka pengurangan besaran perolehan suara atau kursi adalah jalan yang mudah dan konstitusiona," ujarnya.
Kata Ferry rasanya itu tidak akan menghadapi perdebatan yang panjang, paling-paling alternatif pilihannya tinggal 'lebih kecil dari UU yg ada saat ini' atau 'gunakan besaran PT' sebagai syarat untuk bisa usulkan Capres.
Menurut Ferry supaya terlihat 'santun' usul pengurangannya 5 persen dari 20 persen kursi menjadi 15 persen atau dari 25 persen suara menjadi 25 persen.
"Supaya menjadi rangkaian sistem, maka usul pengurangannya gunakan angka PT dalam Pemilu Legislatif yang 3,5 persen," katanya.
Lanjut Ferry, apappun usulannya, pengurangan (peringanan) syarat dalam pengajuan Capres bertujuan untuk bisa dan tetap berpeluang mengusulkan Capres. Hal ini sudah terlihat saat penyusunan UU Partai Politik dan UU Pemilu Legislatif dimana ketika memuat norma baru tentang pendirian Partai dan syarat ikut Pemilu maka norma tersebut tidak diberlakukan bagi partai politik yang ada di DPR (Penyusun UU). "Seharusnya, pemuatan norma baru tersebut, diberlakukan juga pada Partai-partai yang menyusun UU, jika memang tidak ingin diberlakukan thd dirinya, maka tidaklah perlu menyusun norma baru," katanya.
(Aco)