Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sedot Pulsa

Polisi Serahkan Berkas Kasus Sedot Pulsa ke Kejaksaan

Kasus sedot pulsa melalui layanan SMS premium sudah menyeret tiga tersangka dari pihak operator dan content provider. Setelah sekian lama berkas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan Berkas Kasus Sedot Pulsa ke Kejaksaan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sedot pulsa melalui layanan SMS premium sudah menyeret tiga tersangka dari pihak operator dan content provider. Setelah sekian lama berkas penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya displit menjadi tiga buah. Dua minggu lalu dua berkas dan dua hari lalu satu berkas," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik Taufik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).

Namun, berkas yang telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaannya dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan JPU apakah P18 atau P21," ungkap jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved