Si Seksi Pembobol Bank
Jaksa Bersikukuh Malinda Gelapkan Uang Nasabah
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh bahwa Malinda Dee telah melakukan penggelapan dana nasabah Citigold.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Penuntut Umum sidang kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee, masih tetap bersikukuh bahwa mantan pegawai Citibank itu telah melakukan penggelapan dana nasabah Citigold.
Helim, Jaksa yang membacakan tanggapan atas pledoi Malinda, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012), menuturkan bahwa pihaknya tetap menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.
"Kami tetap menganggap terdakwa bersalah, dia memberikan data palsu, menyuruh orang lain untuk ini," katanya.
Sebelumnya, dalam pembelaan Malinda, tim pengacara terdakwa yang dipimpin Batara Simbolon menuturkan bahwa Malinda tidak memberikan data palsu, mengenai transaksi-transaksi yang diduga sebagai penggelapan dana nasabah.
Di Citibank, terdapat mekanisme Call Back, dimana Teller akan menelepon nasabah sebelum Transaksi, dan nasabah akan diberikan laporan bulanan secara mendetail. Sedangkan Malinda hanya menyodorkan blanko kosong.
Jaksa masih menganggap Malinda melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 49 ayat (2) huruf b.
Selain itu Malinda juga dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir istri Andhika Gumilang itu dianggap bersalah melanggar pasal 3 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (NURMULIA REKSO PURNOMO).