Ikan Berformalin Diekspor Balik ke Malaysia
perjalanan kapal re-ekspor akan dikawal Kapal Pengawas Perikanan Hiu-05 sampai dengan perbatasan laut Negara tetangga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kawal ketat proses re-ekspor ikan impor asal Pakistan dan Malaysia. Karena yang masuk lewat Pelabuhan Belawan karena ditemukan mengandung formalin.
Ditegaskannya, dalam rilis yang diterim Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (21/2/2012), setelah berhasil menggagalkan impor ikan berformalin, terpenting adalah memastikan bahwa ikan berformalin tersebut benar-benar keluar dari wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, tegasnya, perjalanan kapal re-ekspor akan dikawal Kapal Pengawas Perikanan Hiu-05 sampai dengan perbatasan laut Negara tetangga.
Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Perikanan KKP harus memastikan bahwa tertib pelaksanaan perundang-undangan dipatuhi. "Oleh sebab itu terhadap ikan-ikan yang jelas-jelas mengandung formalin sehingga dilarang diedarkan di Indonesia ini, kami akan kawal sejak proses pemuatan di pelabuhan, dalam perjalanan sampai benar-benar keluar dari wilayah Indonesia. Jangan sampai ada penyalahgunaan lagi ditengah jalan.” demikian diungkapkan Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman.
Untuk diketahui, ikan impor yang didatangkan dari Pakistan dan Malaysia ini harus di re-ekspor karena Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Medan II menyatakan bahwa ikan-ikan tersebut mengandung formalin dengan kadar antara 0,25-0,4 mg/kg dan 0,25-0,8 mg/kg.
Lebih lanjut, berdasarkan temuan tersebut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No : 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/MENKES/PER/IX/1988 Tentang Bahan Makanan Tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan dan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. : PER.15/MEN/2011 tanggal 20 Juni 2011 menyatakan bahwa setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Upaya mencegah masuk dan/atau beredarnya hasil perikanan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang tidak aman untuk dikonsumsi akan terus dilaksanakan secara sinergi antara Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal P2HP dan Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI.