KPK: Bukan Berarti Bachtiar Dapat Putusan Bebas
Mantan Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamsyah, akhirnya dapat menghirup udara bebas, pada Selasa (24/1/2012). Meski begitu,

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamsyah, akhirnya dapat menghirup udara bebas, pada Selasa (24/1/2012). Meski begitu, bukan berarti Bachtiar mendapat putusan bebas dari Pengadilan. Tetapi telah habis massa hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut di tingkat Kasasi.
"Putusan Kasasinya belum, jadi kalau Kasasi sudah putus, nanti dilihat berapa hukuman yang bersangkutan. Jadi bukan bebas dalam pengertian putusan bebas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Seperti diketahui, Bachtiar telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) pada tanggal 22 Maret 2011 lalu.
Bachtiar terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saat itu, pertimbangan yang dapat memberatkan Bachtiar yakni terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa besikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.
Pada kasus ini, vonis hakim ternyata lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara.