Minggu, 5 Oktober 2025

KPK: Bukan Berarti Bachtiar Dapat Putusan Bebas

Mantan Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamsyah, akhirnya dapat menghirup udara bebas, pada Selasa (24/1/2012). Meski begitu,

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK: Bukan Berarti Bachtiar Dapat Putusan Bebas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (22/3/2011). Pada sidang ini, majelis hakim memvonis Bachtiar satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan impor sapi, sarung, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2008

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial RI, Bachtiar Chamsyah, akhirnya dapat menghirup udara bebas, pada Selasa (24/1/2012). Meski begitu, bukan berarti Bachtiar mendapat putusan bebas dari Pengadilan. Tetapi telah habis massa hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut di tingkat Kasasi.

"Putusan Kasasinya belum, jadi kalau Kasasi sudah putus, nanti dilihat berapa hukuman yang bersangkutan. Jadi bukan bebas dalam pengertian putusan bebas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Seperti diketahui, Bachtiar telah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp. 50  juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) pada tanggal 22 Maret 2011 lalu.

Bachtiar terbukti melanggar pasal 3  junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat itu, pertimbangan yang dapat memberatkan Bachtiar yakni terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Sedangkan pertimbangan  yang meringankan adalah terdakwa besikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Pada kasus ini, vonis hakim ternyata lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved