Minggu, 5 Oktober 2025

PN Jaksel Putuskan IWAPI Hasil Munaslub 2010 Sah

Pasangan Nita Yudi dan Moudy Linturan dinyatakan sah secara hukum menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Ketum IWAPI)

Penulis: FX Ismanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto PN Jaksel Putuskan IWAPI Hasil Munaslub 2010 Sah
Tribunnews.com/FX Ismanto
Ketua Umum IWAPI Nita Yudi, Ketum terpilih hasil Munasslub IWAPI 2010 (tiga kanan) didampingi Sekjen Iwapi Moudy Linturan (dua kanan), Yuda (kuasa hukumnya), Dewi Motik Pramono (dua kiri) dan Suryani Motik (Mantan Ketum IWAPI, kiri), syukuran memotong tumpeng gugatannya terhadap Rina Fahmi, Ketum IWAPI tergugat, oleh PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2011) bertempat di Rumah Makan Mbok Berek, Jakarta. Turut hadir dalam acara para perwakilan pengurus DPC, DPD dan DPP IWAPI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di penghujung tahun 2011 dan menyambut tahun baru 2012 ini, kabar baik datang dari persidangan sengketa organisasi IWAPI di PN Jakarta Selatan, 1 Desember silam.

Pasangan Nita Yudi dan Moudy Linturan dinyatakan sah secara hukum menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Ketum IWAPI) dan Sekjen IWAPI oleh Ketua Majelis Hakim Sudarwin.

Seperti rilis yang disampaikan kepada Tribunnews.com, majelis hakim berpendapat, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 8 April 2010 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWAPI.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan Nita Yudi dan Moudy Linturan selaku penggugat, sah secara hukum menjadi Ketum dan Sekjen IWAPI menggantikan Rina Fahmi Idris dan Kartini Haris (tergugat I dan tergugat II) .

"Maka tindakan tergugat Rina Fahmi Idris dan Kartini Haris yang menguasai tanah dan bangunan di Jalan Kali Pasir No. 38 Cikini, Jakarta Pusat adalah tindakan melawan hukum dan harus segera dikosongkan serta diserahkan kepada penggugat Nita Yudi dan diberi waktu tujuh hari sejak putusan ini,” kata Sudarwin, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan menegaskan.

Sebelumnya, Nita Yudi terpilih memimpin organisasi ini melalui proses yang hingga kini masih disengketakan oleh rivalnya, Fahrina Fahmi Idris (Rina Fahmi). Pasalnya, Rina tidak terima dengan hasil Munaslub 2010 lalu yang menjungkalkannya karena dianggap oleh DPD-DPD Iwapi se-Indonesia tidak menjalankan roda organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.

Namun demikian, dengan kedewasaan seorang organisatoris, Nita Yudi membawa biduk IWAPI yang nyaris mati suri selama kurang lebih tiga tahun, kembali berkiprah dalam pemberdayaan perekonomian Indonesia. Berbagai kegiatan digelar mulai dari edukasi entrepreneurship serta pelatihan kewirausahaan di kalangan internal Iwapi, antar lembaga (swasta maupun pemerintahan), kampus dan sebagainya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved