KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi PT Freeport
PT Freeport diduga telah melanggar Undang-Undang Praktek Korupsi di Luar Negeri atau The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dengan memberi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport diduga telah melanggar Undang-Undang Praktek Korupsi di Luar Negeri atau The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dengan memberi dana pengamanan kepada anggota Polri di Papua.
PT Freeport-Mc-Moran Copper and Gold Inc pun dilaporkan ke Departemen Kehakimann Amerika Serikat (US Departement of Justice) terkait pemberian dana imbalan perusahaan cabang di Indonesia, PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dollar AS kepada Polri itu.
Dikonfirmasi soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Freeport tersebut, KPK mengaku belum mendapatkan informasinya.
"Nanti kalau kita sudah dapat kita tindaklanjuti. Minimal pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Pada kesempatan ini, Haryono juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ICW tentang PT Freeport yang tidak membayar penuh royalti kepada pemerintah Indonesia.
"Segala info pengaduan pasti akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Sejauh ini, kata Haryono, pihaknya belum dapat memastikan apakah kekurangan pembayaran royalti itu mengandung unsur tidak pidana korupsi atau tidak.
Pihaknya juga, lanjut Haryono, belum mendapat audit BPK terkait hal tersebut.
"Kalau umpamanya tidak ada (indikasi tindak pidana korupsi) tentu upaya (yang bisa dilakukan) pencegahan. Kalau ada tentu upaya penindakan," imbuhnya.
Untuk diketahui, PT Freeport-Mc-Moran Copper and Gold Inc pun dilaporkan ke Departemen Kehakimann Amerika Serikat (US Departement of Justice) dilaporkan oleh Organisasi di AS, United Steelworkers (USW) melanggar Foreign Corrupt Practices Act terkait pemberian dana pengamanan ke anggota Polri.